1. Indonesia Negara Konstituional

a. Konstitusi berperan sebagai Dasar Pembentukan Negara
Secara istilah, konstitusi diartikan sebagai pembentukan. Asal muasal penggunaan kata “pembentukan” sebagai makna dari istilah konstitusi berawal dari terjemahan kata constituer (Perancis) yang memiliki arti membentuk dalam artian membentuk suatu negara. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konstitusi mengandung arti berawalnya segala aturan atau kaidah dasar mengenai hal-hal untuk membentuk suatu Negara. Dalam ketatanegaraan, konstitusi diartikan sebagai aturan dasar pembentukan suatu negara atau menyatakan sebuah negara.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 sebagai dasar hukum tertulis tertinggi dapat disebut sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia dan Dasar Pembentukan Negara. Hal ini secara jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat pernyataan kemerdekaan serta tujuan nasional yang berlandaskan Pancasila. UUD 1945 juga mengatur kerangka ketatanegaraan serta tugas dan wewenang lembaga Negara.
b. Konstitusi berperan sebagai Perekat Bangsa
Konstitusi merupakan bentuk konsensus yang mencerminkan keanekaragaman yang dibalut dalam suatu ikatan kebangsaan dan kenegaraan. Heterogenitas dalam Negara demokrasi diakui dan dilindungi keberadaannya. Heterogenitas ini menuntut adanya sikap saling menghargai dan menghormati di antara warga masyarakat. Sikap ini dibutuhkan guna meraih cita-cita dan tujuan Negara yang telah disepakati. Sikap saling menghargai dan menghormati inilah yang memicu tumbuh kembangnya sikap toleransi dalam masyarakat.
Heterogenitas yang dimiliki Indonesia tidak lantas membuat Indonesia menjadi bangsa yang tercabik-cabik. Namun, heterogenitas ini justru menguatkan Indonesia sebagai satu bangsa yang besar. Heterogenitas menuntut setiap anak bangsa Indonesia untuk dapat saling menghargai dan menghormati. Sikap seperti ini telah menjadikan Indonesia dikenal sebagai Negara yang memiliki toleransi yang tinggi. Heterogenitas Indonesia dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi satu jua).
Heterogenitas Indonesia merupakan fakta yang harus diterima oleh setiap bangsa Indonesia. Untuk itu, Negara menjamin heterogenitas Indonesia dalam UUD 1945 yang tersurat jelas dalam tujuan Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 dan berlandaskan falsafah negara.
Dengan dijaminnya heterogenitas di Indonesia, maka semangat rasa persatuan dapat terjalin sejalan dengan fungsi toleransi yang diterapkan oleh setiap warga negara. (baca : Manfaat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Warga Negara serta Bangsa dan Negara)
c. Konstitusi berperan sebagai Hukum Dasar
Konstitusi dalam Negara demokrasi hanya memuat hal-hal atau aturan-aturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat prinsip atau mendasar. Konstitusi merupakan hukum dasar yang disusun untuk mengatur kedudukan dan fungsi lembaga pemerintahan dan hubungan kerjasama antara Negara dengan rakyat. (baca : Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen)
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis bagi Negara Indonesia. Di dalamnya mengatur hal-hal mendasar mengenai tata cara penyelenggaraan Negara, mekanisme pemberian kekuasaan serta tata cara penggunaan kekuasaan itu oleh lembaga Negara.
d. Konstitusi berperan sebagai Hukum Paling Tinggi
Konstitusi disebut sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata hukum suatu Negara. Konstitusi merupakan acuan awal atau rujukan disusunnya peraturan perundangan yang berada di bawah konstitusi. Dengan demikian, tidak boleh ada satu pun peraturan perundangan yang bertentangan dengan konstitusi.
UUD 1945 adalah sumber hukum tertulis yang paling tinggi di Indonesia. Hal ini berarti, sesuai dengan pernyataan di atas, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis tertinggi dan dasar bagi setiap pembentukan peraturan perundangan di bawahnya agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
e. Konstitusi berperan sebagai Perangkat Kehidupan Yang Demokratis
Konstitusi dalam Negara demokrasi mengatur kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Melalui konstitusi yang demokratis, suatu kekuasaan dan pemerintahan yang demokratis dapat terwujud dengan menerapkan nilai-nilai demokratis yang tersirat dalam konstitusi oleh setiap anak bangsa secara konsisten.
f. Konstitusi sebagai Penjaga Demokrasi
Melihat kembali perjalanan sejarah, cara-cara demokrasi yang diterapkan Negara-negara pada masa lalu tidak serta merta melahirkan pemerintahan yang kekuasaannya terbatas. Bahkan dalam beberapa kasus, kekuasaan yang otoriter justru tumbuh dan berkembang melalui cara-cara demokrasi. Untuk itu, suatu Negara yang menganut demokrasi sejatinya memaknai demokrasi tidak hanya sebagai suatu proses pemilihan umum (wakil rakyat dan pemerintahan) semata. Demokrasi hendaknya dimaknai secara substansial yaitu penghargaan dan perlindungan HAM, pemerintahan yang terbatas, dan penyelenggaraan pemerintahan berkedaulatan rakyat yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ada aturan hukum atau kebijakan yang bertentangan dengan inti demokrasi maka harus dibatalkan.
Dalam Negara demokrasi, demokrasi diatur dan dibatasi oleh aturan hukum. Dengan demikian, konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam Negara demokrasi mengatur prosedur demokrasi serta substansi pemerintahan yang demokratis. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga demokrasi dari penggunaan kekuasaan yang membahayakan demokrasi itu sendiri.
g. Konstitusi sebagai Alat untuk Membatasi dan Memisahkan Kekuasaan Negara
Pada hakekatnya, konstitusi memuat batasan-batasan tentang kekuasaan Negara. Karenanya, konstitusi tidak dapat dilepaskan dari paham konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah paham yang menyatakan bahwa kekuasaan harus dibatasi agar proses demokrasi dapat berjalan. Jika kekuasaan tidak dibatasi dengan konstitusi dikhawatirkan kekuasaan akan bertumpu pada satu orang dan dapat dijadikan legitimasi bagi siapapun yang berkuasa. (baca : Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan)
Penyalahagunaan wewenang merupakan salah satu penyebab korupsi di Indonesia.Sebagai pemerintahan yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat sejatinya demokrasi dijalankan tidak secara langsung. Proses demokrasi dilakukan melalui sistem perwakilan. Maksudnya, rakyat memberikan mandat atau amanat kepada penguasa serta lembaga Negara. Terkadang, kekuasaan yang diberikan kepada penguasa tidak dijalankan sesuai dengan konstitusi. Untuk menghindarinya diperlukan pembatasan-pembatasan melalui konstitusi.
Di Indonesia, pembatasan kekuasaan juga dilakukan melalui konstitusi. Dalam UUD 1945, secara jelas diatur tentang kedudukan dan wewenang dari setiap lembaga Negara. Hal ini dimaksudkan agar tercipta pengawasan dan keseimbangan dalam penyelenggaraan Negara. Selain itu, pembatasan wewenang ini dilakukan agar tidak terjadi adanya intervensi atau gangguan lainnya yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
Sebagai Negara yang menganut demokrasi, penyelenggaraan negara dibagi ke dalam tiga macam kekuasaan agar kekuasaan Negara tidak bertumpu pada satu orang. Pendelegasian wewenang kekuasaan yang tercantum dalam UUD 1945 adalah :
1. Kekuasaan membentuk UU dilakukan oleh DPR; (baca : Fungsi DPR RI)
2. Kekuasaan mengadili pelanggaraan pelaksanaan UU oleh MA dan MK; (baca : Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung)
3. Kekuasaan melaksanakan UU oleh Presiden; (baca : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
h. Konstitusi sebagai Pelindung HAM dan Hak-hak Warga Negara
Konstitusi pada hakekatnya disusun guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan Negara yang dapat berakibat pada adanya pelanggaran HAM dan hak warga negara. Hal ini berdasarkan kilasan sejarah yang menunjukkan banyaknya jenis-jenis pelanggaran hak-hak asasi manusia yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan penguasa.
Bentuk atau jenis pelanggaran HAM tidak hanya berupa penghilangan hak hidup manusia saja. Namun, dapat juga karena akibat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Korupsi adalah contohnya. Doktrin International Covenant Economic and Social Right menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal ini karena korupsi menghilangkan hak warga Negara untuk dapat menikmati pembangunan. (baca : Penyebab korupsi dan Cara Mengatasinya)
Untuk mencegah selalu berulangnya masalah pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilakukan oleh Negara maka diperlukan pembatasan kekuasaan Negara melalui konstitusi. Pembatasan ini diperlukan guna melindungi hak-hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.
Disebutkan sebelumnya bahwa unsur penting bagi Negara demokrasi adalah konstitusi yang demokratis dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia juga tidak terlepas dari dua unsur tadi. Hubungan demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia tersurat dengan jelas dalam UUD 1945. Dalam Dalam UUD 1945 ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga Negara telah diatur dengan begitu jelas terutama setelah dilakukannya Perubahan UUD 1945. Diaturnya hak-hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 sebagai bukti bahwa sebagai Negara demokrasi, Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga Negara.
Bangsa ini mempunyai pedoman hukum dasar tertinggi yang menjadi seluruh acuan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu UUD 1945. Dengan demikian semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di bawah UUD 1945. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang resmi, artinya segala peraturan yang lebih rendah tingkatannya harus bersumber pada UUD 1945. Dan karena itu pula, UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya, apakah sesuai atau tidak dengan hakikat isi UUD 1945. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bersifat mengikat, mengikat pemerintah, mengikat setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, serta mengikat setiap warga negara Indonesia. Konstitusi di Indonesia saat ini belum berjalan dengan baik, pemerintah belum optimal dalam menjalankan kepemerintahannya, maka kita sebagai warga negara Indonesia harus ikut membantu dalam melakukan konstitusi di nega ra Indonesia agar kepemerintahan bisa berjalan sebagai mana mestinya. Warga negara indonesia juga berharap agar pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat, Dengan demikian,diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Konstitusi Indonesia ini lahir hasil reformasi, karena itu harus secara terus menerus diupayakan agar menjadi lebih baik lagi. Sejak awal tujuan pembuatan konstitusi Indonesia sudah jelas, melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memenuhi kebutuhan dasar, memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Namun dari semua itu implementasinya belum optimal. Sampai saat ini, kita kerap melihat potret betapa lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif selalu disibukan dengan persoalan politik dan korupsi. Mereka terlalu disibukkan dengan persoalan-persoalan pertarungan politik dan perebutan kekuasaan yang tiada ujungnya. Dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan yang merupakan amanat konstitusi, negara belum mampu mewujudkannya.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa negara Indonesia dapat dikatakan sebagai negara konstitusional tetapi hanya sudah baik secara tertulis saja. Indonesia perlu memperbaiki system penegakan hokum yang tidak adil. Jika saja penegakan hokum dapat dilakukan secara adil dan benar maka Indonesia dapat dikatakan sebagai negara konstitusional secara keseluruhan tanpa kekurangan.
2. Penggunaan paspor negara lain

Penggunaan paspor negara lain terutama Filipina sering terjadi karena terbatasnya kuota ibadah haji di Indonesia. Pada tahun terjadinya kasus ini (2016), kuota haji Indonesia dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi maksimal 168,000 orang, turun dibandingkan pada 2011 lalu yaitu sebesar 221,000. Hal ini diduga disebabkan karena perluasan komplek Masjidil Haram di kota suci Mekkah. Terbatasnya kuota haji menjadikan warga Indonesia tidak sabar menunggu. Bahkan di sejumlah daerah ada warga Indonesia yang harus menunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan kesempatan naik haji, hal ini menyebabkan warga Indonesia mencari cara lain untuk bisa berangkat haji.
Pemerintah Indonesia meyakini 177 orang calon haji Indonesia itu adalah korban penipuan. Hal ini dikuatkan oleh tidak adanya catatan mengenai travel yang memberangkatkan 177 orang calon haji Indonesia itu, tidak tercatat di Kemenag.
Menurut UU Kewarganegaraan RI No 12 Tahun 2006 dinyatakan “ Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya” membuat seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya. Tentu hal ini akan merugikan calon jamaah haji tersebut yang mungkin tidak mengetahui tentang resiko seperti ini. Pemerintah seharusnya meningkatkan pengawasan terhadap agen travel abal-abal, karena banyaknya minat warga negara Indonesia yang ingin berangkat haji menjadi bisnis yang menggiurkan terutama bagi mereka yang memiliki niat tidak baik. Masyarakat Indonesia pun harus berhati-hati dan lebih cerdas membedakan antara jasa travel yang baik dan jasa travel yang kurang baik.
3. Ketahanan Nasional

dengan Sistem Astagatra dapat memberikan nilai positif dan negatif, berikut penjelasannya :
a. Hal Positif
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.Tetapi bangsa Indonesia mampumempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampumenegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber dayaalam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadiajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secaralangsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup daneksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhanyang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasilmengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Kesejahteraan dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnyaKetahanan Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan danKeamanan buat negara dan bangsa. Ada kalanya bangsa berada dalam tingkat perjuanganyang memerlukan titik berat pada Kesejahteraan, sedangkan pada tingkat perjuangan lainmungkin juga titik berat harus pada Keamanan . Namun sekalipun titik berat diletakkan pada salah satu aspek, aspek yang lain tidak boleh hilang sama sekali. Sebab sepertidalam ilmu hitung apabila kita kalikan satu angka dengan nol, hasilnya menjadi nol pula.Jadi kalau salah satu aspek sama sekali tidak diperhatikan, Ketahanan Nasional akansama dengan nol atau tidak ada Ketahanan Nasional. Paling baik adalah kalau kita dapatmembentuk kondisi harmonis antara Kesejahteraan dan Keamanan, meskipun hal itutidak mudah tercapai
b. Hal Negatif
Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, ketahanan nasional digunakanuntuk menangkal adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan untuk menjaminkehidupan nasional yang termuat dalam ASTA GATRA (Trigatra dan Pancagatra). Dibawah ini mengenai ancaman/segi negatif yang ada dalam Pancagatra.
Di bidang ideologi ancaman-ancaman berupa :
1.Campur tangan asing yang menyebabkan disintegrasi
2.Semakin besarnya pengaruh budaya asing
3.Pengaruh paham liberalisme dalam bidang ekonomi
Di bidang politik ada ancaman berupa pemerintahan yang tidak aspiratif danresponsive atau bisa dikatakan diktator. Pemerintahan yang tidak mau mendengar aspirasirakyat artinya pemerintah ini tidak demokratis (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat).Padahal kita tahun system pemerintahan kita adalah system pemerintahan yangdemokratis bukan totaliter (diktator). Meskipun telah diselenggarakannya PEMILU, halini tidak menjamin semua suara serta partisipasi rakyat mendapat bagian dalam pemerintahan. Ini dikareanakan masih sering terjadinya kecurangan dalam prosesdemokrasi ini, misalnya saja dengan masih banyaknya manipulasi suara rakyat untuk memenangkan kelompok tertentu smapi kepada tidak meratanya pemberian hak suarakepada rakyat (ada rakyat yang berhak menggunakan hak suaranya, tetapi tidak tercantum namanya dan sebaliknya).
Di bidang ekonomi , kemiskinan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional.Adalah satu kenyataan bahwa kemiskinan masih terdapat dalam jumlah besar diIndonesia. Meskipun jumlah rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan sudah dapatkita kurangi secara mencolok, yaitu dari sekitar 70 persen pada tahun 1970 menjadisekitar 15 persen pada tahun 1993, namun itu masih meliputi tidak kurang dari 27 jutaorang. Satu jumlah yang sama dengan jumlah penduduk satu negara ukuran menengahseperti Canada (28 juta) dan jauh di atas penduduk Malaysia (19 juta). Padahal rakyatIndonesia yang hidup sedikit di luar garis kemiskinan juga masih tergolong miskin sekali.Maka dengan begitu jumlah penduduk Indonesia yang masih hidup miskin banyak sekali.Kondisi penduduk demikian tidak mendukung adanya Ketahanan Nasional yang kuat,malahan melemahkannya. Seperti telah diuraikan, Ketahanan Nasional terdiri dariKesejahteraan dan Keamanan yang dapat dibedakan tetapi tidak dipisahkan. Kalau masih banyak sekali penduduk Indonesia miskin, sekalipun ada kecenderungan akan membaik,maka Kesejahteraan pada waktu ini belum tinggi. Karena itu juga Keamanan belumdalam kondisi yang cukup baik. Oleh karena itu Kemiskinan merupakan tantangan yangharus dapat diatasi secepat mungkin untuk dapat mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh.
Di bidang sosial budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat Indonesia mempertahankan kebhinekaan yang ada. Dimana keberaganan budaya dan suku bangsa yangseharusnya menjadi pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk memecah belahkan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi akibat dari perbedaan ras dangolongan. Dimana setiap anggota dari suku dan budaya yang ada beranggapan kalau kebudayaanserta suku merekalah yang paling baik dan tidak mengindahkan kebudayaan serta suku lainnya yang ada di tengah masyarakat. Sikap mementingkan kepentingan golongan di bandingkan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan ini jugalah yang dapat memecah belahkan persatuan yang ada, dimana masing-masing pihak berupaya untuk mencapai tujuannya denganmengesampingkan tujuan nasional secara keseluruhan. Selain itu juga perbedaan agama seringmemacu timbulnya konflik yang ada di masyarakat. Dimana terdapat paham yang membeda- bedakan ajaran agama yang satu dengan yang lain, yang kemudian akan mengakibatkan terbentuknya gap antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain. Perbedaanagama serta aliran kepercayaan yang ada di Indonesia inilah yang paling berdampak besar terhadap perpecahan serta merupakan ancaman yang serius di bidang sosial budaya.Masalah perbedaan status serta starta dalam masyarakat juga merupakan ancaman di bidang sosial budaya, dimana terdapat perbedaan yang mencolok antara majikan dan bawahanserat antara yang kaya dan yang miskin. Ini juga berpotensi untuk memicu terjadinya konflik dalam masyarakat jika perbedaan tersebut terlalu mencolok. Perbedaan ini bukan hanya dalamstatus yang dimiliki saja tetapi biasanya juga terhadap perlakuan yang mereka peroleh, seperti halnya orang kaya selalu diutamakan kepentingannya di bandingkan dengan yang miskin.
• Di bidang pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Jangan sampai kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau Sipadan diambil oleh negaralain. Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga, yaitudengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, PNG, Australiadan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan di laut maupun di daratmasalah penegasan dan penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belumtuntas karena masih ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup(belum ada kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI – Malaysia di Kalimantan terdapat 10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian.
Menurut saya ketahanan nasional negara Indonesia sejauh ini terutama dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) saat ini masih sangat buruk, salah satu contoh kasusnya adalah dalam beberapa waktu terakhir banyak sekali pekerja asing asal China yang masuk ke negara ini untuk bekerja sementara di Indonesia sendiri masih tinggi sekali angka pengangguran dan kemiskinan, lebih buruk lagi ditambah pekerja asing tersebut sama sekali tidak memiliki skill/kemampuan khusus bahkan ada yang di negaranya adalah narapidana. Hal tersebut harus sangat diperhatikan dan dibenahi oleh pemerintah karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia sendiri.
4. Nationalism and Proud to be Indonesian

Foto diatas diambil pada saat saya berkunjung ke keraton Yogyakarta, disana saya disambut hangat oleh salah satu abdi dalem. Saya sangat senang sekali sekaligus bangga terhadap bangsa Indonesia, pada kunjungan saya ke keraton pada waktu itu di jaman yang sudah serba modern ini masih ada sekelompok orang yang masih menjaga tradisi asli bangsa Indonesia.
Indonesia memerlukan revolusi mental karena saat ini dirasa mental orang Indonesia pada umumnya megarah pada suatu hal yang bersifat negatif seperti contoh kecil saja kesadaran untuk membuang sampah pada temtat atau mejaga dengan baik fasilitas umum masyarakat kita pada umumnya masih belum mampu. Hal tersebut itulah yang membuat mengapa negara Indonesia hingga saat ini masih belum bisa juga menjadi negara maju.
Kita sebagai masyarakat Indonesia harus mengembangkan rasa nasionalisme karena jika kita lalu siapa lagi yang akan mengangkat harga diri bangsa ini, salah satu contoh adalah dengan kita lebih perhatian lagi dengan budaya lokal kita jangan sampa di klaim oleh negara lain. Karena dengan tinggi nya rasa nasionalisme terhadap negara ini bisa tumbuh rasa cinta juga yang pada akhirnya kita semua akan membangun negara ini dengan baik dan sepenuh hati sehingga akan melahirkan bangsa yang maju, sejahtera, dan bermaetabat.
mengapa harus mengembangkan rasa nasionalisme berikan rekomendasi / solusi Anda terhadap permasalahan yang dihadapi.
Sumber/Referensi :
- https://harissuwondo.wordpress.com/konstitusi-negara-ri/
- https://www.jia-xiang.biz/pelaksanaan-konstitusi-masih-jauh-dari-harapan/
- http://syaanah.blogspot.co.id/2014/11/pentingnya-konstitusi-dan-contoh.html
- http://greanfiction.blogspot.co.id/2015/02/indonesia-sebagai-negara-konstitusional.html
- https://brainly.co.id/tugas/874558
- http://science-student14.blogspot.com/2015/08/ketahanan-nasional-kewarganegaraan-pkn.html
- https://gabriellemichelin.wordpress.com/2017/07/31/pengertian-ketahanan-nasional-terutama-dalam-menghadapi-mea/
- http://itoilham.blogspot.com/2017/08/2-contoh-kasus-pelaksanaan-dan-prinsip.html
- Calon haji RI berpaspor Filipina korban penipuan,” [Online]. Available: https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/08/160821_indonesia_haji_filipina . [Diakses 2019].
- https://adhisuryaperdana.wordpress.com/pertanian-ugm/ketahanan-nasional/
- https://belajarbro.com/ideologi-pancasila-pengertian-fungsi-makna-dan-dimensi/
- http://alkautsaroh.blog.upi.edu/2015/09/28/sistem-ekonomi-pancasila/








